Mulai maret 2016, bayi dan anak anak akan punya 'ktp '
Kartu identitas anak (KIA) akan diluncurkan mulai maret 2016.
Kementerian dalam negeri akan menerbitkan kartu identitas anak (KIA) Mulai maret tahun 2016 rencananya. Kartu itu akan dimiliki oleh bayi yang baru lahir, hingga remaja berusia 17 tahun dan berfungsi seperti ktp.
Kepala pusat penerangan (kapuspen) kemendagri, Dodi Riatmadji mengatakan, KIA akan diterbitkan oleh masing -masing daerah pada maret 2016.
Penerbitan KIA bulan maret sudah mulai. Jadi intinya setiap anak yang baru lahir akan diberikan kartu identitas, agar tertib administrasi kependudukan, kata Dodi saat dihubungi.
Dodi menjelaskan, kartu identitas itu digunakan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, misalnya untuk pemeriksaan kesehatan dan pembuatan rekening bank. Sehingga tak perlu lagi menggunakan identitas orang tua nya lagi.
Meski pun anak yang baru lahir memiliki akta kelahiran, menurut Dodi itu tidak praktis .
Selain itu, KIA juga akan melengkapi kekurangan yang ada pada akta kelahiran. Akta kelahiran tidak mencantumkan kan alamat lengkap sang anak, tutur Doni.
Menurut Dodi, saat ini Kemendagri tengah menyosialisasikan secara intensif perihal pembuatan KIA kedaerah daerah dan juga melalui media sosial.
.......
"Prinsip dasarnya KIA ini agak beda dengan e-KTP, yang sudah punya bank data. Identitas anak yang baru lahir sampai 17 tahun belum dibuat data base, itu hanya kartu identitas," katanya.
Dilansir dari situs Kemendagri, pembuatan KIA dianggap bisa memberikan perlindungan kepada anak, terutama saat hilang di keramaian. Nantinya akan ada dua jenis KIA. Pertama adalah untuk anak-anak yang berusia 0-5 tahun, sedangkan yang kedua adalah untuk 5-17 tahun.
'KTP' anak itu bisa dimanfaatkan pula untuk persyaratan pendaftaran sekolah di suatu kabupaten/kota, melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT Pos Indonesia, hingga pelayanan kesehatan di puskesmas atau di rumah sakit.
Penerbitan KIA didasarkan pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 yang diundangkan pada 19 Januari 2016. Pada tahap pertama KIA akan diberlakukan di wilayah Yogyakarta, Solo, Bantul, Malang dan Balikpapan. Selanjutnya, akan ada 50 pemerintah kabupaten/kota yang akan menerapkan program KIA tahun 2016 ini.
Pemerintah pusat menargetkan, tahun berikutnya, KIA bisa menyeluruh ke daerah lain di Indonesia.
Untuk melaksanakan program ini, Kemendagri akan mengeluarkan biaya sebesar Rp8,79 miliar. Adapun harga per lembar KIA sebesar Rp1.400. Biaya tersebut dinilai murah karena pemerintah belum menanamkan chip di dalamnya.
No comments:
Post a Comment